Kode Etik Guru Indonesia
KODE ETIK GURU INDONESIA
PEMBUKAAN
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa guru Indonesia menyadari bahwa jabatan guru adalah suatu profesi yang terhormat dan mulia. Guru mengabdikan diri dan berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab.
Guru Indonesia selalu tampil secara profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru Indonesia memiliki kehandalan yang tinggi sebagai sumber daya utama untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Guru Indonesia adalah insan yang layak ditiru dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya oleh peserta didik, yang dalam melaksankan tugas berpegang teguh pada prinsip “ing ngarso sung tulodho, ing madya mangun karso, tut wuri handayani”. Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip tersebut guru Indonesia ketika menjalankan tugas-tugas profesionalnya dituntut memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi.
Guru Indonesia bertanggung jawab mengantarkan siswanya untuk mencapai kedewasaan sebagai calon pemimpin bangsa pada semua bidang kehidupan. Untuk itu, pihak-pihak yang berkepentingan selayaknya tidak mengabaikan peranan guru dan profesinya, agar bangsa dan negara dapat tumbuh sejajar dengan dengan bangsa lain di negara maju, baik pada masa sekarang maupun masa yang akan datang. Kondisi seperti itu bisa mengisyaratkan bahwa guru dan profesinya merupakan komponen kehidupan yang dibutuhkan oleh bangsa dan negara ini sepanjang zaman. Hanya dengan pelaksanaan tugas guru secara profesional hal itu dapat diwujudkan eksitensi bangsa dan negara yang bermakna, terhormat dan dihormati dalam pergaulan antar bangsa-bangsa di dunia ini.
Peranan guru semakin penting dalam era global. Hanya melalui bimbingan guru yang profesional, setiap siswa dapat menjadi sumber daya manusia yang berkualitas, kompetitif dan produktif sebagai aset nasional dalam menghadapi persaingan yang makin ketat dan berat sekarang dan dimasa datang.
Dalam melaksanakan tugas profesinya guru Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru sebagai pendidik putera-puteri bangsa.
BAGIAN SATU
Pengertian, Tujuan, dan Fungsi
Pasal 1
(1) Kode Etik Guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara.
(2) Pedoman sikap dan perilaku sebagaimana yang dimaksud pasa ayat (1) pasal ini adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, serta pergaulan sehari-hari di dalam dan di luar sekolah.
Pasal 2
(1) Kode Etik Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang.
(2) Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika, dan kemanusiaan.
BAGIAN DUA
Sumpah/Janji Guru Indonesia
Pasal 3
(1) Setiap guru mengucapkan sumpah/janji guru Indonesia sebagai wujud pemahaman, penerimaan, penghormatan, dan kesediaan untuk mematuhi nilai-nilai moral yang termuat di dalam Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat.
(2) Sumpah/janji guru Indonesia diucapkan di hadapan pengurus organisasi profesi guru dan pejabat yang berwenang di wilayah kerja masing-masing.
(3) Setiap pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dihadiri oleh penyelenggara satuan pendidikan.
Pasal 4
(1) Naskah sumpah/janji guru Indonesia dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Kode Etik Guru Indonesia.
(2) Pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dapat dilaksanakan secara perorangan atau kelompok sebelum melaksanakan tugas.
BAGIAN TIGA
Nilai-nilai Dasar dan Nilai-nilai Operasional
Pasal 5
Kode Etik Guru Indonesia bersumber dari:
(1) Nilai-nilai agama dan Pancasila.
(2) Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
(3) Nilai-nilai jatidiri, harkat, dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah. emosional, intelektual, sosial, dan spiritual,
Pasal 6
(1) Hubungan Guru dengan Peserta Didik:
a. Guru berprilaku secara profesional dalam melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
b. Guru membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati, dan mengamalkan hak-hak dan kewajibannya sebagai individu, warga sekolah, dan anggota masyarakat.
c. Guru mengakui bahwa setiap peserta didik memiliki karakteristik secara individual dan masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran.
d. Guru menghimpun informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses kependidikan.
e. Guru secara perseorangan atau bersama-sama secara terus-menerus berusaha menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien bagi peserta didik.
f. Guru menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan.
g. Guru berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang dapat mempengaruhi perkembangan negatif bagi peserta didik.
h. Guru secara langsung mencurahkan usaha-usaha profesionalnya untuk membantu peserta didik dalam mengembangkan keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkarya.
i. Guru menjunjung tinggi harga diri, integritas, dan tidak sekali-kali merendahkan martabat peserta didiknya.
j. Guru bertindak dan memandang semua tindakan peserta didiknya secara adil.
k. Guru berperilaku taat asas kepada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya.
l. Guru terpanggil hati nurani dan moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya.
m. Guru membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dari kondisi-kondisi yang menghambat proses belajar, menimbulkan gangguan kesehatan, dan keamanan.
n. Guru tidak membuka rahasia pribadi peserta didiknya untuk alasan-alasan yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.
o. Guru tidak menggunakan hubungan dan tindakan profesionalnya kepada peserta didik dengan cara-cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama.
p. Guru tidak menggunakan hubungan dan tindakan profesional dengan peserta didiknya untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.
(2) Hubungan Guru dengan Orangtua/Wali Murid :
Guru berusaha membina hubungan kerjasama yang efektif dan efisien dengan orangtua/wali siswa dalam melaksanakan proses pendidikan.
Guru memberikan informasi kepada orangtua/wali secara jujur dan objektif mengenai perkembangan peserta didik.
Guru merahasiakan informasi setiap peserta didik kepada orang lain yang bukan orangtua/walinya.
Guru memotivasi orangtua/wali siswa untuk beradaptasi dan berpartisipasi dalam memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan.
Guru bekomunikasi secara baik dengan orangtua/wali siswa mengenai kondisi dan kemajuan peserta didik dan proses kependidikan pada umumnya.
Guru menjunjung tinggi hak orangtua/wali siswa untuk berkonsultasi denganya berkaitan dengan kesejahteraan, kemajuan, dan cita-cita anak atau anak-anak akan pendidikan.
Guru tidak melakukan hubungan dan tindakan profesional dengan orangtua/wali siswa untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.
(3) Hubungan Guru dengan Masyarakat :
Guru menjalin komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif, dan efisien dengan masyarakat untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan.
Guru mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran.
Guru peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
Guru bekerjasama secara arif dengan masyarakat untuk meningkatkan prestise dan martabat profesinya.
Guru melakukan semua usaha untuk secara bersama-sama dengan masyarakat berperan aktif dalam pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya.
Guru mememberikan pandangan profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral, dan kemanusiaan dalam berhubungan dengan masyarakat.
Guru tidak membocorkan rahasia sejawat dan peserta didiknya kepada masyarakat.
Guru tidak menampilkan diri secara ekslusif dalam kehidupan bermasyarakat.
(4) Hubungan Guru dengan Sekolah dan Rekan Sejawat:
a. Guru memelihara dan meningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi sekolah.
b. Guru memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif dan kreatif dalam melaksanakan proses pendidikan.
c. Guru menciptakan suasana sekolah yang kondusif.
d. Guru menciptakan suasana kekeluargaan di didalam dan luar sekolah.
e. Guru menghormati rekan sejawat.
f. Guru saling membimbing antarsesama rekan sejawat.
g. Guru menjunjung tinggi martabat profesionalisme dan hubungan kesejawatan dengan standar dan kearifan profesional.
h. Guru dengan berbagai cara harus membantu rekan-rekan juniornya untuk tumbuh secara profesional dan memilih jenis pelatihan yang relevan dengan tuntutan profesionalitasnya.
i. Guru menerima otoritas kolega seniornya untuk mengekspresikan pendapat-pendapat profesional berkaitan dengan tugas-tugas pendidikan dan pembelajaran.
j. Guru membasiskan-diri pada nilai-nilai agama, moral, dan kemanusiaan dalam setiap tindakan profesional dengan sejawat.
k. Guru memiliki beban moral untuk bersama-sama dengan sejawat meningkatkan keefektifan pribadi sebagai guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional pendidikan dan pembelajaran.
l. Guru mengoreksi tindakan-tindakan sejawat yang menyimpang dari kaidah-kaidah agama, moral, kemanusiaan, dan martabat profesionalnya.
m. Guru tidak mengeluarkan pernyataan-keliru berkaitan dengan kualifikasi dan kompetensi sejawat atau calon sejawat.
n. Guru tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan marabat pribadi dan profesional sejawatnya.
o. Guru tidak mengoreksi tindakan-tindakan profesional sejawatnya atas dasar pendapat siswa atau masyarakat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
p. Guru tidak membuka rahasia pribadi sejawat kecuali untuk pertimbangan-pertimbangan yang dapat dilegalkan secara hukum.
q. Guru tidak menciptakan kondisi atau bertindak yang langsung atau tidak langsung akan memunculkan konflik dengan sejawat.
(5) Hubungan Guru dengan Profesi :
a. Guru menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi.
Guru berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan mata pelajaran yang diajarkan.
c. Guru terus menerus meningkatkan kompetensinya.
Guru menunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas profesional dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
Guru menerima tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
Guru tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat profesionalnya.
Guru tidak menerima janji, pemberian, dan pujian yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan-tindakan profesionalnya.
Guru tidak mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari tugas-tugas dan tanggungjawab yang muncul akibat kebijakan baru di bidang pendidikan dan pembelajaran.
(6) Hubungan Guru dengan Organisasi Profesinya :
Guru menjadi anggota organisasi profesi guru dan berperan serta secara aktif dalam melaksanakan program-program organisasi bagi kepentingan kependidikan.
Guru memantapkan dan memajukan organisasi profesi guru yang memberikan manfaat bagi kepentingan kependidikan.
Guru aktif mengembangkan organisasi profesi guru agar menjadi pusat informasi dan komunikasi pendidikan untuk kepentingan guru dan masyarakat.
Guru menunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas organisasi profesi dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
Guru menerima tugas-tugas organisasi profesi sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
Guru tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang dapat merendahkan martabat dan eksistensi organisasi profesinya.
Guru tidak mengeluarkan pendapat dan bersaksi palsu untuk memperoleh keuntungan pribadi dari organisasi profesinya.
Guru tidak menyatakan keluar dari keanggotaan sebagai organisasi profesi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(7) Hubungan Guru dengan Pemerintah
Guru memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945, UU tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang tentang Guru dan Dosen, dan ketentuan perundang-undangan lainnya.
Guru membantu program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan yang berbudaya.
Guru berusaha menciptakan, memelihara dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Guru tidak menghindari kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah atau satuan pendidikan untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran.
Guru tidak melakukan tindakan pribadi atau kedinasan yang berakibat pada kerugian negara.
BAGIAN EMPAT
Pelaksanaan, Pelanggaran, dan Sanksi
Pasal 7
(1) Guru dan organisasi profesi guru bertanggungjawab atas pelaksanaan Kode Etik Guru Indonesia.
(2) Guru dan organisasi guru berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia kepada rekan sejawat, penyelenggara pendidikan, masyarakat, dan pemerintah.
Pasal 8
(1) Pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakana Kode Etik Guru Indonesia dan ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan profesi guru.
(2) Guru yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
(3) Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan, sedang, dan berat.
Pasal 9
(1) Pemberian rekomendasi sanksi terhadap guru yang melakukan pelanggaran terhdap Kode Etik Guru Indonesia menjadi wewenang Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
(2) Pemberian sanksi oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus objektif, tidak diskriminatif, dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar organisasi profesi serta peraturan perundang-undangan.
(3) Rekomendasi Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh organisasi profesi guru.
(4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan upaya pembinaan kepada guru yang melakukan pelanggaran dan untuk menjaga harkat dan martabat profesi guru.
(5) Siapapun yang mengetahui telah terjadi pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia wajib melapor kepada Dewan Kehormatan Guru Indonesia, organisasi profesi guru, atau pejabat yang berwenang.
(6) Setiap pelanggar dapat melakukan pembelaan diri dengan/atau tanpa bantuan organisasi profesi guru dan/atau penasihat hukum sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dihadapan Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
Bagian Lima
Ketentuan Tambahan
Pasal 10
Tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai guru pada satuan pendidikan di Indonesia wajib mematuhi Kode Etik Guru Indonesia dan peraturan perundang-undangan.
Bagian Enam
Penutup
Pasal 11
(1) Setiap guru harus secara sungguh-sungguh menghayati, mengamalkan, serta menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia.
(2) Guru yang belum menjadi anggota organisasi profesi guru harus memilih organisasi profesi guru yang pembentukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Dewan Kehormatan Guru Indonesia menetapkan sanksi kepada guru yang telah secara nyata melanggar Kode Etik Guru Indonesia.
-----------------------------oOo-------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
KODE ETIK GURU INDONESIA
PEMBUKAAN
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa guru Indonesia menyadari bahwa jabatan guru adalah suatu profesi yang terhormat dan mulia. Guru mengabdikan diri dan berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab.
Guru Indonesia selalu tampil secara profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru Indonesia memiliki kehandalan yang tinggi sebagai sumber daya utama untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Guru Indonesia adalah insan yang layak ditiru dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya oleh peserta didik, yang dalam melaksankan tugas berpegang teguh pada prinsip “ing ngarso sung tulodho, ing madya mangun karso, tut wuri handayani”. Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip tersebut guru Indonesia ketika menjalankan tugas-tugas profesionalnya dituntut memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi.
Guru Indonesia bertanggung jawab mengantarkan siswanya untuk mencapai kedewasaan sebagai calon pemimpin bangsa pada semua bidang kehidupan. Untuk itu, pihak-pihak yang berkepentingan selayaknya tidak mengabaikan peranan guru dan profesinya, agar bangsa dan negara dapat tumbuh sejajar dengan dengan bangsa lain di negara maju, baik pada masa sekarang maupun masa yang akan datang. Kondisi seperti itu bisa mengisyaratkan bahwa guru dan profesinya merupakan komponen kehidupan yang dibutuhkan oleh bangsa dan negara ini sepanjang zaman. Hanya dengan pelaksanaan tugas guru secara profesional hal itu dapat diwujudkan eksitensi bangsa dan negara yang bermakna, terhormat dan dihormati dalam pergaulan antar bangsa-bangsa di dunia ini.
Peranan guru semakin penting dalam era global. Hanya melalui bimbingan guru yang profesional, setiap siswa dapat menjadi sumber daya manusia yang berkualitas, kompetitif dan produktif sebagai aset nasional dalam menghadapi persaingan yang makin ketat dan berat sekarang dan dimasa datang.
Dalam melaksanakan tugas profesinya guru Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru sebagai pendidik putera-puteri bangsa.
BAGIAN SATU
Pengertian, Tujuan, dan Fungsi
Pasal 1
(1) Kode Etik Guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara.
(2) Pedoman sikap dan perilaku sebagaimana yang dimaksud pasa ayat (1) pasal ini adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, serta pergaulan sehari-hari di dalam dan di luar sekolah.
Pasal 2
(1) Kode Etik Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang.
(2) Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika, dan kemanusiaan.
BAGIAN DUA
Sumpah/Janji Guru Indonesia
Pasal 3
(1) Setiap guru mengucapkan sumpah/janji guru Indonesia sebagai wujud pemahaman, penerimaan, penghormatan, dan kesediaan untuk mematuhi nilai-nilai moral yang termuat di dalam Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat.
(2) Sumpah/janji guru Indonesia diucapkan di hadapan pengurus organisasi profesi guru dan pejabat yang berwenang di wilayah kerja masing-masing.
(3) Setiap pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dihadiri oleh penyelenggara satuan pendidikan.
Pasal 4
(1) Naskah sumpah/janji guru Indonesia dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Kode Etik Guru Indonesia.
(2) Pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dapat dilaksanakan secara perorangan atau kelompok sebelum melaksanakan tugas.
BAGIAN TIGA
Nilai-nilai Dasar dan Nilai-nilai Operasional
Pasal 5
Kode Etik Guru Indonesia bersumber dari:
(1) Nilai-nilai agama dan Pancasila.
(2) Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
(3) Nilai-nilai jatidiri, harkat, dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah. emosional, intelektual, sosial, dan spiritual,
Pasal 6
(1) Hubungan Guru dengan Peserta Didik:
a. Guru berprilaku secara profesional dalam melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
b. Guru membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati, dan mengamalkan hak-hak dan kewajibannya sebagai individu, warga sekolah, dan anggota masyarakat.
c. Guru mengakui bahwa setiap peserta didik memiliki karakteristik secara individual dan masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran.
d. Guru menghimpun informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses kependidikan.
e. Guru secara perseorangan atau bersama-sama secara terus-menerus berusaha menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien bagi peserta didik.
f. Guru menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan.
g. Guru berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang dapat mempengaruhi perkembangan negatif bagi peserta didik.
h. Guru secara langsung mencurahkan usaha-usaha profesionalnya untuk membantu peserta didik dalam mengembangkan keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkarya.
i. Guru menjunjung tinggi harga diri, integritas, dan tidak sekali-kali merendahkan martabat peserta didiknya.
j. Guru bertindak dan memandang semua tindakan peserta didiknya secara adil.
k. Guru berperilaku taat asas kepada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya.
l. Guru terpanggil hati nurani dan moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya.
m. Guru membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dari kondisi-kondisi yang menghambat proses belajar, menimbulkan gangguan kesehatan, dan keamanan.
n. Guru tidak membuka rahasia pribadi peserta didiknya untuk alasan-alasan yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.
o. Guru tidak menggunakan hubungan dan tindakan profesionalnya kepada peserta didik dengan cara-cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama.
p. Guru tidak menggunakan hubungan dan tindakan profesional dengan peserta didiknya untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.
(2) Hubungan Guru dengan Orangtua/Wali Murid :
Guru berusaha membina hubungan kerjasama yang efektif dan efisien dengan orangtua/wali siswa dalam melaksanakan proses pendidikan.
Guru memberikan informasi kepada orangtua/wali secara jujur dan objektif mengenai perkembangan peserta didik.
Guru merahasiakan informasi setiap peserta didik kepada orang lain yang bukan orangtua/walinya.
Guru memotivasi orangtua/wali siswa untuk beradaptasi dan berpartisipasi dalam memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan.
Guru bekomunikasi secara baik dengan orangtua/wali siswa mengenai kondisi dan kemajuan peserta didik dan proses kependidikan pada umumnya.
Guru menjunjung tinggi hak orangtua/wali siswa untuk berkonsultasi denganya berkaitan dengan kesejahteraan, kemajuan, dan cita-cita anak atau anak-anak akan pendidikan.
Guru tidak melakukan hubungan dan tindakan profesional dengan orangtua/wali siswa untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.
(3) Hubungan Guru dengan Masyarakat :
Guru menjalin komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif, dan efisien dengan masyarakat untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan.
Guru mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran.
Guru peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
Guru bekerjasama secara arif dengan masyarakat untuk meningkatkan prestise dan martabat profesinya.
Guru melakukan semua usaha untuk secara bersama-sama dengan masyarakat berperan aktif dalam pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya.
Guru mememberikan pandangan profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral, dan kemanusiaan dalam berhubungan dengan masyarakat.
Guru tidak membocorkan rahasia sejawat dan peserta didiknya kepada masyarakat.
Guru tidak menampilkan diri secara ekslusif dalam kehidupan bermasyarakat.
(4) Hubungan Guru dengan Sekolah dan Rekan Sejawat:
a. Guru memelihara dan meningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi sekolah.
b. Guru memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif dan kreatif dalam melaksanakan proses pendidikan.
c. Guru menciptakan suasana sekolah yang kondusif.
d. Guru menciptakan suasana kekeluargaan di didalam dan luar sekolah.
e. Guru menghormati rekan sejawat.
f. Guru saling membimbing antarsesama rekan sejawat.
g. Guru menjunjung tinggi martabat profesionalisme dan hubungan kesejawatan dengan standar dan kearifan profesional.
h. Guru dengan berbagai cara harus membantu rekan-rekan juniornya untuk tumbuh secara profesional dan memilih jenis pelatihan yang relevan dengan tuntutan profesionalitasnya.
i. Guru menerima otoritas kolega seniornya untuk mengekspresikan pendapat-pendapat profesional berkaitan dengan tugas-tugas pendidikan dan pembelajaran.
j. Guru membasiskan-diri pada nilai-nilai agama, moral, dan kemanusiaan dalam setiap tindakan profesional dengan sejawat.
k. Guru memiliki beban moral untuk bersama-sama dengan sejawat meningkatkan keefektifan pribadi sebagai guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional pendidikan dan pembelajaran.
l. Guru mengoreksi tindakan-tindakan sejawat yang menyimpang dari kaidah-kaidah agama, moral, kemanusiaan, dan martabat profesionalnya.
m. Guru tidak mengeluarkan pernyataan-keliru berkaitan dengan kualifikasi dan kompetensi sejawat atau calon sejawat.
n. Guru tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan marabat pribadi dan profesional sejawatnya.
o. Guru tidak mengoreksi tindakan-tindakan profesional sejawatnya atas dasar pendapat siswa atau masyarakat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
p. Guru tidak membuka rahasia pribadi sejawat kecuali untuk pertimbangan-pertimbangan yang dapat dilegalkan secara hukum.
q. Guru tidak menciptakan kondisi atau bertindak yang langsung atau tidak langsung akan memunculkan konflik dengan sejawat.
(5) Hubungan Guru dengan Profesi :
a. Guru menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi.
Guru berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan mata pelajaran yang diajarkan.
c. Guru terus menerus meningkatkan kompetensinya.
Guru menunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas profesional dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
Guru menerima tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
Guru tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat profesionalnya.
Guru tidak menerima janji, pemberian, dan pujian yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan-tindakan profesionalnya.
Guru tidak mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari tugas-tugas dan tanggungjawab yang muncul akibat kebijakan baru di bidang pendidikan dan pembelajaran.
(6) Hubungan Guru dengan Organisasi Profesinya :
Guru menjadi anggota organisasi profesi guru dan berperan serta secara aktif dalam melaksanakan program-program organisasi bagi kepentingan kependidikan.
Guru memantapkan dan memajukan organisasi profesi guru yang memberikan manfaat bagi kepentingan kependidikan.
Guru aktif mengembangkan organisasi profesi guru agar menjadi pusat informasi dan komunikasi pendidikan untuk kepentingan guru dan masyarakat.
Guru menunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas organisasi profesi dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
Guru menerima tugas-tugas organisasi profesi sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
Guru tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang dapat merendahkan martabat dan eksistensi organisasi profesinya.
Guru tidak mengeluarkan pendapat dan bersaksi palsu untuk memperoleh keuntungan pribadi dari organisasi profesinya.
Guru tidak menyatakan keluar dari keanggotaan sebagai organisasi profesi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(7) Hubungan Guru dengan Pemerintah
Guru memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945, UU tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang tentang Guru dan Dosen, dan ketentuan perundang-undangan lainnya.
Guru membantu program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan yang berbudaya.
Guru berusaha menciptakan, memelihara dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Guru tidak menghindari kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah atau satuan pendidikan untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran.
Guru tidak melakukan tindakan pribadi atau kedinasan yang berakibat pada kerugian negara.
BAGIAN EMPAT
Pelaksanaan, Pelanggaran, dan Sanksi
Pasal 7
(1) Guru dan organisasi profesi guru bertanggungjawab atas pelaksanaan Kode Etik Guru Indonesia.
(2) Guru dan organisasi guru berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia kepada rekan sejawat, penyelenggara pendidikan, masyarakat, dan pemerintah.
Pasal 8
(1) Pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakana Kode Etik Guru Indonesia dan ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan profesi guru.
(2) Guru yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
(3) Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan, sedang, dan berat.
Pasal 9
(1) Pemberian rekomendasi sanksi terhadap guru yang melakukan pelanggaran terhdap Kode Etik Guru Indonesia menjadi wewenang Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
(2) Pemberian sanksi oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus objektif, tidak diskriminatif, dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar organisasi profesi serta peraturan perundang-undangan.
(3) Rekomendasi Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh organisasi profesi guru.
(4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan upaya pembinaan kepada guru yang melakukan pelanggaran dan untuk menjaga harkat dan martabat profesi guru.
(5) Siapapun yang mengetahui telah terjadi pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia wajib melapor kepada Dewan Kehormatan Guru Indonesia, organisasi profesi guru, atau pejabat yang berwenang.
(6) Setiap pelanggar dapat melakukan pembelaan diri dengan/atau tanpa bantuan organisasi profesi guru dan/atau penasihat hukum sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dihadapan Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
Bagian Lima
Ketentuan Tambahan
Pasal 10
Tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai guru pada satuan pendidikan di Indonesia wajib mematuhi Kode Etik Guru Indonesia dan peraturan perundang-undangan.
Bagian Enam
Penutup
Pasal 11
(1) Setiap guru harus secara sungguh-sungguh menghayati, mengamalkan, serta menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia.
(2) Guru yang belum menjadi anggota organisasi profesi guru harus memilih organisasi profesi guru yang pembentukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Dewan Kehormatan Guru Indonesia menetapkan sanksi kepada guru yang telah secara nyata melanggar Kode Etik Guru Indonesia.
-----------------------------oOo-------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SURAT EDARAN NOMOR 31/SE/2016 TENTANG UPACARA BENDERA MEMPERINGATI HARI PENDIDIKAN NASIONAL TAHUN 2016
Kepada para Kepala SD/SMP/SMA/SMK Negeri dan Swasta di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta diminta perhatiannya untuk hal-hal sebagai berikut :
Melaksanakan Upacara Bendera Memperingati Hari Pendidikan Nasional Tahun 2016 pada :
hari : Senin
tanggal : 2 Mei 2016
pukul : 06.30 WIB s.d Selesai
tempat : di Sekolah Masing-Masing
tema : Nyalakan Pelita, Terangkan Cita-Cita
pakaian : Seragam KORPRI lengkap.
Selengkapnya dapat di download disini
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kepada para Kepala SD/SMP/SMA/SMK Negeri dan Swasta di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta diminta perhatiannya untuk hal-hal sebagai berikut :
Melaksanakan Upacara Bendera Memperingati Hari Pendidikan Nasional Tahun 2016 pada :
hari : Senin
tanggal : 2 Mei 2016
pukul : 06.30 WIB s.d Selesai
tempat : di Sekolah Masing-Masing
tema : Nyalakan Pelita, Terangkan Cita-Cita
pakaian : Seragam KORPRI lengkap.
Selengkapnya dapat di download disini
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
UNDANGAN PELATIHAN OPERATOR PPDB TAHUN PELAJARAN 2016/2017
Kepada
Yth. Para Kepala SD, SMP, SMA/SMK Negeri
Sehubungan kegiatan Peningkatan Pemahaman PPDB Online untuk Operator jenjang SD, SMP, SMA, SMK tahun pelajaran 2016/2017, Kepala Sekolah menugaskan 1 (satu) orang koordinator operator untuk mengikuti acara tersebut pada :
hari : (terlampir)
tanggal : terlampir)
pukul : 07.30 WIB s.d 16.00 WIB
tempat : P2KGK Jakarta Pusat, Jl. Budi Utomo No. 3 Jakarta Pusat
acara : Pelatihan operator PPDB Online
Atas perhatian dan kerjasama Saudara, saya ucapkan terima kasih.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kepada
Yth. Para Kepala SD, SMP, SMA/SMK Negeri
Sehubungan kegiatan Peningkatan Pemahaman PPDB Online untuk Operator jenjang SD, SMP, SMA, SMK tahun pelajaran 2016/2017, Kepala Sekolah menugaskan 1 (satu) orang koordinator operator untuk mengikuti acara tersebut pada :
hari : (terlampir)
tanggal : terlampir)
pukul : 07.30 WIB s.d 16.00 WIB
tempat : P2KGK Jakarta Pusat, Jl. Budi Utomo No. 3 Jakarta Pusat
acara : Pelatihan operator PPDB Online
Atas perhatian dan kerjasama Saudara, saya ucapkan terima kasih.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
INFORMASI SOSIALISASI SBMPTN TAHUN 2016
Rabu, 20 April 2016
Informasi mengenai pendaftaran SBMPTN Tahun 2016 dapat di download disini
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Informasi mengenai pendaftaran SBMPTN Tahun 2016 dapat di download disini
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
PENGUMUMAN
PENGUMUMAN
SELEKSI CALON ANGGOTA
BADAN AKREDITASI PROVINSI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN
PENDIDIKAN NONFORMAL
(BAP PAUD DAN PNF)
PROVINSI DKI JAKARTA
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta akan mengadakan Perekrutan dan Seleksi Calon Anggota BAP PAUD dan PNF Provinsi DKI Jakarta dengan ketentuan yang dapat dilihat disini
Info Penting !
Jadwal pengajuan lamaran sebagai Calon Anggota BAP diperpanjang sampai dengan Hari Jum'at tanggal 22 April 2016 Pukul 16.00 WIB
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
PENGUMUMAN
SELEKSI CALON ANGGOTA
BADAN AKREDITASI PROVINSI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN
PENDIDIKAN NONFORMAL
(BAP PAUD DAN PNF)
PROVINSI DKI JAKARTA
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta akan mengadakan Perekrutan dan Seleksi Calon Anggota BAP PAUD dan PNF Provinsi DKI Jakarta dengan ketentuan yang dapat dilihat disini
Info Penting !
Jadwal pengajuan lamaran sebagai Calon Anggota BAP diperpanjang sampai dengan Hari Jum'at tanggal 22 April 2016 Pukul 16.00 WIB
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ALOKASI BOS TRIWULAN II 2016_FORMAT
Bagi para Manajer BOS Sudin, harap melaporkan BOS sesuai dengan Format Juknis BOS 2016 per TW 2. Diharapkan sudah membawa laporan BOS masing – masing wilayah pada rapat yang akan diadakan pada hari Rabu, 6 April 2016 Pukul 13.00 WIB.
Download ALOKASI BOS TRIWULAN II 2016_FORMAT
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bagi para Manajer BOS Sudin, harap melaporkan BOS sesuai dengan Format Juknis BOS 2016 per TW 2. Diharapkan sudah membawa laporan BOS masing – masing wilayah pada rapat yang akan diadakan pada hari Rabu, 6 April 2016 Pukul 13.00 WIB.
Download ALOKASI BOS TRIWULAN II 2016_FORMAT
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Anggaran perpustakaan dinaikkan 62 persen
MALANG (simdik.info) - Anggota Komisi X DPR RI Lathifah Shohib mengemukakan anggaran perpustakaan dari APBN pada tahun ini bakal dinaikkan, bahkan kenaikannya bisa mencapai 60,6 persen dari sebelumnya.
"Anggaran yang diplot untuk perpustakaan dari APBN semula hanya Rp470 miliar, sekarang dinaikkan menjadi Rp750 miliar. Namun, anggaran yang dikucurkan sebesar Rp750 miliar itu masih tidak sesuai harapan kami yang mengajukan sebesar Rp1 triliun," kata Lathifah di sela acara safari Gerakan Nasional Gemar Membaca di Malang, Jawa Timur, Selasa.
Untuk menambah anggaran perpustakaan tersebut, lanjutnya, pihaknya akan mengajukan kembali dalam APBN Perubahan (APBNP). "Harapan kami anggaran tersebut bisa direalisasikan guna menambah dan menunjang program-program yang telah dicanangkan," kata anggota DPR RI dari Dapil V Malang tersebut.
Ia berharap kantor perpustakaan hendaknya senantiasa melakukan pembinaan dengan membuat berbagai program, inovasi dan aktivitas pengembangan minat baca yang menunjang, seperti promosi perpustakaan dan minat baca, kampanye pengumpulan buku bekas, penyediaan layanan membaca di berbagai tempat, lomba perpustakaan, lomba membaca, pengkajian minat baca masyarakat, dan lainnya.
Dengan demikian, lanjutnya, akan mampu menarik perhatian masyarakat untuk datang dan mengakses berbagai referensi yang dibutuhkan dengan satu harapan nantinya dapat membentuk generasi yang berkarakter memiliki minat, gemar membaca dan timbul sebuah kebiasaan.
"Jika kebiasaan membaca itu diteruskan dan terus berlanjut secara turun temurun, lambat laun akan menuju pada budaya baca di kalangan masyarakat," kata Asisten III Sekkota Malang Yudhi K. Ismawardi.
Sementara itu safari Gerakan Nasional Gemar Membaca yang bertemakan "Membangun Karakter Bangsa Melalui Gemar Membaca dengan Memberdayakan Perpustakaan" itu dibuka oleh Asisten III Sekkota Malang Yudhi K Ismawardi.
Acara tersebut juga dihadiri anggota Komisi X DPR RI dan Kepala Pusat Pengembangan Perpustakaan dan Pengkajian Minat Baca Muh Syarif Bando, serta sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) kota itu.
Kepala Pusat Pengembangan Perpustakaan dan Pengkajian Minat Baca Muh Syarif Bando dalam sambutannya pada acara itu mengatakan para guru atau dosen agar tidak memberikan absensi atau tidak hadir tanpa keterangan pada siswa atau mahasiswa mereka hanya karena berkunjung ke perpustakaan, museum ataupun ketika menghadiri acara workshop.
"Seharusnya guru atau dosen justru sebaliknya, memberikan nilai tambah pada mereka yang berkunjung ke perpustakaan atau museum untuk keperluan dan menunjang tugas-tugasnya," ujarnya.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
MALANG (simdik.info) - Anggota Komisi X DPR RI Lathifah Shohib mengemukakan anggaran perpustakaan dari APBN pada tahun ini bakal dinaikkan, bahkan kenaikannya bisa mencapai 60,6 persen dari sebelumnya.
"Anggaran yang diplot untuk perpustakaan dari APBN semula hanya Rp470 miliar, sekarang dinaikkan menjadi Rp750 miliar. Namun, anggaran yang dikucurkan sebesar Rp750 miliar itu masih tidak sesuai harapan kami yang mengajukan sebesar Rp1 triliun," kata Lathifah di sela acara safari Gerakan Nasional Gemar Membaca di Malang, Jawa Timur, Selasa.
Untuk menambah anggaran perpustakaan tersebut, lanjutnya, pihaknya akan mengajukan kembali dalam APBN Perubahan (APBNP). "Harapan kami anggaran tersebut bisa direalisasikan guna menambah dan menunjang program-program yang telah dicanangkan," kata anggota DPR RI dari Dapil V Malang tersebut.
Ia berharap kantor perpustakaan hendaknya senantiasa melakukan pembinaan dengan membuat berbagai program, inovasi dan aktivitas pengembangan minat baca yang menunjang, seperti promosi perpustakaan dan minat baca, kampanye pengumpulan buku bekas, penyediaan layanan membaca di berbagai tempat, lomba perpustakaan, lomba membaca, pengkajian minat baca masyarakat, dan lainnya.
Dengan demikian, lanjutnya, akan mampu menarik perhatian masyarakat untuk datang dan mengakses berbagai referensi yang dibutuhkan dengan satu harapan nantinya dapat membentuk generasi yang berkarakter memiliki minat, gemar membaca dan timbul sebuah kebiasaan.
"Jika kebiasaan membaca itu diteruskan dan terus berlanjut secara turun temurun, lambat laun akan menuju pada budaya baca di kalangan masyarakat," kata Asisten III Sekkota Malang Yudhi K. Ismawardi.
Sementara itu safari Gerakan Nasional Gemar Membaca yang bertemakan "Membangun Karakter Bangsa Melalui Gemar Membaca dengan Memberdayakan Perpustakaan" itu dibuka oleh Asisten III Sekkota Malang Yudhi K Ismawardi.
Acara tersebut juga dihadiri anggota Komisi X DPR RI dan Kepala Pusat Pengembangan Perpustakaan dan Pengkajian Minat Baca Muh Syarif Bando, serta sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) kota itu.
Kepala Pusat Pengembangan Perpustakaan dan Pengkajian Minat Baca Muh Syarif Bando dalam sambutannya pada acara itu mengatakan para guru atau dosen agar tidak memberikan absensi atau tidak hadir tanpa keterangan pada siswa atau mahasiswa mereka hanya karena berkunjung ke perpustakaan, museum ataupun ketika menghadiri acara workshop.
"Seharusnya guru atau dosen justru sebaliknya, memberikan nilai tambah pada mereka yang berkunjung ke perpustakaan atau museum untuk keperluan dan menunjang tugas-tugasnya," ujarnya.
"Anggaran yang diplot untuk perpustakaan dari APBN semula hanya Rp470 miliar, sekarang dinaikkan menjadi Rp750 miliar. Namun, anggaran yang dikucurkan sebesar Rp750 miliar itu masih tidak sesuai harapan kami yang mengajukan sebesar Rp1 triliun," kata Lathifah di sela acara safari Gerakan Nasional Gemar Membaca di Malang, Jawa Timur, Selasa.
Untuk menambah anggaran perpustakaan tersebut, lanjutnya, pihaknya akan mengajukan kembali dalam APBN Perubahan (APBNP). "Harapan kami anggaran tersebut bisa direalisasikan guna menambah dan menunjang program-program yang telah dicanangkan," kata anggota DPR RI dari Dapil V Malang tersebut.
Ia berharap kantor perpustakaan hendaknya senantiasa melakukan pembinaan dengan membuat berbagai program, inovasi dan aktivitas pengembangan minat baca yang menunjang, seperti promosi perpustakaan dan minat baca, kampanye pengumpulan buku bekas, penyediaan layanan membaca di berbagai tempat, lomba perpustakaan, lomba membaca, pengkajian minat baca masyarakat, dan lainnya.
Dengan demikian, lanjutnya, akan mampu menarik perhatian masyarakat untuk datang dan mengakses berbagai referensi yang dibutuhkan dengan satu harapan nantinya dapat membentuk generasi yang berkarakter memiliki minat, gemar membaca dan timbul sebuah kebiasaan.
"Jika kebiasaan membaca itu diteruskan dan terus berlanjut secara turun temurun, lambat laun akan menuju pada budaya baca di kalangan masyarakat," kata Asisten III Sekkota Malang Yudhi K. Ismawardi.
Sementara itu safari Gerakan Nasional Gemar Membaca yang bertemakan "Membangun Karakter Bangsa Melalui Gemar Membaca dengan Memberdayakan Perpustakaan" itu dibuka oleh Asisten III Sekkota Malang Yudhi K Ismawardi.
Acara tersebut juga dihadiri anggota Komisi X DPR RI dan Kepala Pusat Pengembangan Perpustakaan dan Pengkajian Minat Baca Muh Syarif Bando, serta sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) kota itu.
Kepala Pusat Pengembangan Perpustakaan dan Pengkajian Minat Baca Muh Syarif Bando dalam sambutannya pada acara itu mengatakan para guru atau dosen agar tidak memberikan absensi atau tidak hadir tanpa keterangan pada siswa atau mahasiswa mereka hanya karena berkunjung ke perpustakaan, museum ataupun ketika menghadiri acara workshop.
"Seharusnya guru atau dosen justru sebaliknya, memberikan nilai tambah pada mereka yang berkunjung ke perpustakaan atau museum untuk keperluan dan menunjang tugas-tugasnya," ujarnya.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kartu Pegawai Elektronik (KPE)
Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik (KPE) adalah kartu identitas yang memuat data Peagawai Negeri Sipil dan keluarganya secara elektronik.
Penerbitan KPE didasarkan pada peraturan kepala BKN Nomor 7 Tahun 2008 tentang KPE. KPE diberikan kepada setiap PNS dan tetap berlaku setelah PNS yang bersangkutan pensiun. Sementara itu, suami/isteri dan anak yang menajdi tanggungan PNS atau penerima pensiun akan menerima KPE tambahan yang diterbitkan sebagai kartu identitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberian Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik (KPE) dan KPE tambahan bertujuan untuk memudahkan pelayanan kepada PNS dan penerima pensiun PNS dan keluarganya.
PNS yang menggunakan KPE dapat mengakses sejumlah layanan seperti pengambilan gaji, asuransi kesehatan, pensiun, tabungan hari tua, tabungan perumahan, transaksi keuangan/perbankan dan layanan lainnya.
KPE telah diuji coba diterapkan pada rumah sakit Fatmawati Jakarta pada HUT KE-60 bkn DIMANA MANTAN Menteri Negara Pemberdayagunaan Aparatur Negara, Taufik Effendi melakukan teleconference dengan pengguna KPE.; Adapun daerah yang menjadipilot project penerapan KPE pada tahun 2008 adalah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Kepulauan Riau, DKI dan beberapa instansi pusat. Pelaksanaan KPE dimulai sejak tahun 2007 hingga 2015.
Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik (KPE) adalah kartu identitas yang memuat data Peagawai Negeri Sipil dan keluarganya secara elektronik.
Penerbitan KPE didasarkan pada peraturan kepala BKN Nomor 7 Tahun 2008 tentang KPE. KPE diberikan kepada setiap PNS dan tetap berlaku setelah PNS yang bersangkutan pensiun. Sementara itu, suami/isteri dan anak yang menajdi tanggungan PNS atau penerima pensiun akan menerima KPE tambahan yang diterbitkan sebagai kartu identitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberian Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik (KPE) dan KPE tambahan bertujuan untuk memudahkan pelayanan kepada PNS dan penerima pensiun PNS dan keluarganya.
PNS yang menggunakan KPE dapat mengakses sejumlah layanan seperti pengambilan gaji, asuransi kesehatan, pensiun, tabungan hari tua, tabungan perumahan, transaksi keuangan/perbankan dan layanan lainnya.
KPE telah diuji coba diterapkan pada rumah sakit Fatmawati Jakarta pada HUT KE-60 bkn DIMANA MANTAN Menteri Negara Pemberdayagunaan Aparatur Negara, Taufik Effendi melakukan teleconference dengan pengguna KPE.; Adapun daerah yang menjadipilot project penerapan KPE pada tahun 2008 adalah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Kepulauan Riau, DKI dan beberapa instansi pusat. Pelaksanaan KPE dimulai sejak tahun 2007 hingga 2015.
0 komentar:
Posting Komentar